Dianiaya Suami Siri Gegara Ikan Asin, FK Memaafkan

Dianiaya Suami Siri Gegara Ikan Asin, FK Memaafkan
FK saat di hadapan penyidik Polsek Cengkareng. Foto: antara

Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung. (antara/jpnn)

FK (23) korban penganiayaan suami sirinya sendiri RJ (36), gegara lauk ikan asin.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News