Diaspora Indonesia Gugat Presidential Threshold ke MK, Ungkit Cerita Rizal Ramli
![Diaspora Indonesia Gugat Presidential Threshold ke MK, Ungkit Cerita Rizal Ramli](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/21/gedung-mahkamah-konstitusi-foto-natalia-laurensjpnn-65.png)
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 27 WNI yang tergabung dalam Forum Tanah Air mengajukan judicial review (JR) presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam JR tersebut, kelompok diaspora Indonesia yang tersebar di beberapa negara itu meminta agar presidential threshold yang semula 20 persen menjadi 0 persen.
Tata Kesantra, salah satu penggugat menyatakan alasan mengajukan judicial review ialah untuk membuka peluang bagi setiap warga negara untuk dipilih menjadi pemimpin bangsa.
"Tanpa presidential threshold 20 persen, itu menjamin setiap warga negara yang punya kapasitas dan intelektualitas mempunyai kesempatan untuk jadi pemimpin," kata Tata kepada JPNN.com, Senin (3/1) malam.
Dalam pokok permohonannya, kelompok diaspora Indonesia tersebut menyebutkan ketentuan presidential threshold telah memunculkan fenomena pembelian kandidat (candidacy buying).
Salah satunya, Tata mengungkit cerita Rizal Ramli ditawari oleh salah satu partai politik untuk berkontestasi dalam Pilpres 2009 dengan mahar Rp 1 triliun.
"Presidential threshold 20 persen ini sangat rawan untuk dipermainkan, karena akan selalu ada deal-deal politik di belakang layar antara oligarki partai dan oligarki ekonomi," lanjut WNI yang menetap di Amerika Serikat itu.
Tata juga menegaskan kelompok diaspora menaruh perhatian terhadap hal tersebut yang dinilai akan berdampak panjang bagi masa depan bangsa.
Sebanyak 27 diaspora Indonesia gugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Mereka mengungkit cerita Rizal Ramli soal mahar Pilpres.
- KLB Gerindra Putuskan Prabowo Maju Capres 2029, Haryara Tambunan Merespons, Simak
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Diminta Jeli Menyikapi Gugatan Pilgub Papua Pegunungan