Diaspora Indonesia Gugat Presidential Threshold ke MK, Ungkit Cerita Rizal Ramli
Selasa, 04 Januari 2022 – 11:33 WIB
"Kami melihat dari luar bahwa hal ini dalam jangka panjang akan sangat berbahaya untuk kelangsungan negara kita," jelas Tata.
27 WNI itu juga telah menunjukkan Refly Harun dan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengajukan judicial review presidential threshold ke MK dan berkas permohonan telah dimasukkan pada tanggal 31 Desember 2021. (mcr8/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sebanyak 27 diaspora Indonesia gugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Mereka mengungkit cerita Rizal Ramli soal mahar Pilpres.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tanpa Pemain Diaspora PSSI, Shin Tae Yong Hanya Pelatih Biasa
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans