Diaspora Indonesia Gugat Presidential Threshold ke MK, Ungkit Cerita Rizal Ramli
Selasa, 04 Januari 2022 – 11:33 WIB

Sebanyak 27 diaspora Indonesia gugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Mereka mengungkit cerita Rizal Ramli soal mahar Pilpres. Ilustrasi Foto/dok: Natalia Laurens/JPNN.com
"Kami melihat dari luar bahwa hal ini dalam jangka panjang akan sangat berbahaya untuk kelangsungan negara kita," jelas Tata.
27 WNI itu juga telah menunjukkan Refly Harun dan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengajukan judicial review presidential threshold ke MK dan berkas permohonan telah dimasukkan pada tanggal 31 Desember 2021. (mcr8/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sebanyak 27 diaspora Indonesia gugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Mereka mengungkit cerita Rizal Ramli soal mahar Pilpres.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Master Bagasi dan Kemlu RI Perkuat Kolaborasi Nusantara Wave
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal