Diaspora Manggarai Raya Tolak Tambang di Lengko Lolok, Begini Alasannya
Di samping itu kata Flory, pemilik yang sama tetapi dengan nama perusahaan yang berbeda yakni PT. Mangan Reo Indonesia telah diberikan konsensi lahan tambang mangan seluas lebih kurang 700 hektar, namun selama masa moratorium ini ditelantarkan tanpa proses evaluasi dan perbaikan seperti dimandatkan dalam SK Moratorium tambang.
"Sementara Grup Semen Singa Merah adalah investor yang sama yang telah berkonflik dengan 500 petani dalam investasi semen di Puger Kulon Jember Jawa Timur. Rekam jejak yang demikian itu tidak diindahkan dalam pemberian IUP dimaksud," katanya.
Selain itu kata Flory, lokasi pertambangan tersebut merupakan satu-satunya ekoregion perbukitan karst Flores yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia.
"Wilayah karst ini menjadi regulator air yang menyediakan suplai air bersih bagi daerah sekitarnya, termasuk dataran fluvial yang selama ini memberikan penghidupan bagi ribuan komunitas di belahan barat Pulau Flores, khususnya dari Reo di Kabupaten Manggarai hingga Riung di Kabupaten Ngada," katanya.
Flory menegaskan, operasi pertambangan meningkatkan kerentanan warga di wilayah ini yang sudah bertahun-tahun menderita kekurangan air bersih, menggusur persawahan aktif, lahan pangan, pertanian, dan merelokasi kampung tua Lingko Lolok beserta situs-situs adat yang telah berusia 100 tahun.
"Konversi lahan pertanian menjadi pertambangan bertentangan dengan semua kecenderungan kebijakan Pemerintah Nasional untuk mengupayakan ketahanan pangan pasca pandemi COVID-19," katanya.
Flory menuturkan, alokasi pertambangan di wilayah ini merupakan rangkaian dari tindakan gegabah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur saat membuat tata ruang lewat Perda No. 6 Tahun 2012 yang mengalokasikan pertambangan di ekosistem karst.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Diaspora Manggarai Raya membuat petisi menolak rencana pabrik Semen dan penambangan batu gamping di Kampung Lengko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Tak Ingin Seperti Nauru, Pj Gubernur Kaltim Kampanyekan Penanaman Kembali Bekas Tambang
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Master Bagasi Konsisten Penuhi Kebutuhan Diaspora di Lebih dari 100 Negara
- Kasus Korupsi LPEI, Uchok Minta KPK Usut Aliran Dana ke Perusahaan Tambang Batu Bara
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN
- Konsisten Terapkan GMP, MIND ID Sabet Prestasi di Good Mining Practice Award 2024