Diatur Konstitusi, KPK Bakal Sulit Diganggu Politisi
Jumat, 05 Agustus 2011 – 16:16 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mendukung wacana tentang perlunya menguatkan legalitas keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UUD 1945. Tujuannya, agar KPK tidak dicampuri oleh kepentingan politik. Dikatakanya, bila lembaga superbody tersebut bisa diatur dalam konstitusi maka posisinya akan semakin kokoh dan tidak bisa diganggu gugat oleh oknum-oknum yang tidak suka dengan keberadaan KPK. "Harus ada keberanian membawa (KPK) ke Konstitusi agar tidak lagi dianggap terancam. Sebentar-sebentar mau dibubarkan, dilemahkan dan sebagainya," tandas Saldi.
"Saya termasuk orang yang menyusun draft untuk amandemen kelima yang disampaikan oleh DPD itu. Salah satunya adalah mengangkat KPK ke konstitusi dengan tujuan agar dia menjadi lembaga yang tidak diotak-atik oleh proses politik di level yang lebih rendah," kata Saldi di gedung MK, Jumat (5/8).
Menurut Saldi draft amandemen kelima itu lebih kepada gagasan besar tentang penguatan institusi KPK. "Lebih kepada pengangkatan legalitasnya saja, cenderung diatur lebih detail ke konstitusi supaya kewenangannya itu tidak hilang di proses politik," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mendukung wacana tentang perlunya menguatkan legalitas keberadaan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi