Diatur Konstitusi, KPK Bakal Sulit Diganggu Politisi
Jumat, 05 Agustus 2011 – 16:16 WIB

Diatur Konstitusi, KPK Bakal Sulit Diganggu Politisi
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mendukung wacana tentang perlunya menguatkan legalitas keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UUD 1945. Tujuannya, agar KPK tidak dicampuri oleh kepentingan politik. Dikatakanya, bila lembaga superbody tersebut bisa diatur dalam konstitusi maka posisinya akan semakin kokoh dan tidak bisa diganggu gugat oleh oknum-oknum yang tidak suka dengan keberadaan KPK. "Harus ada keberanian membawa (KPK) ke Konstitusi agar tidak lagi dianggap terancam. Sebentar-sebentar mau dibubarkan, dilemahkan dan sebagainya," tandas Saldi.
"Saya termasuk orang yang menyusun draft untuk amandemen kelima yang disampaikan oleh DPD itu. Salah satunya adalah mengangkat KPK ke konstitusi dengan tujuan agar dia menjadi lembaga yang tidak diotak-atik oleh proses politik di level yang lebih rendah," kata Saldi di gedung MK, Jumat (5/8).
Menurut Saldi draft amandemen kelima itu lebih kepada gagasan besar tentang penguatan institusi KPK. "Lebih kepada pengangkatan legalitasnya saja, cenderung diatur lebih detail ke konstitusi supaya kewenangannya itu tidak hilang di proses politik," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mendukung wacana tentang perlunya menguatkan legalitas keberadaan
BERITA TERKAIT
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Menteri Agama: Masjid PIK Miniatur Indonesia
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang
- Program Rumah Layak Huni Bantu 100 Mustahik di 12 Provinsi Selama Ramadan
- Pertamina Ganti Oli Gratis Bagi 1.000 Motor yang Terdampak Banjir di Jabodetabek
- Pasbata Dukung Pemerintah Berantas Mafia Energi