Diatur Konstitusi, KPK Bakal Sulit Diganggu Politisi
Jumat, 05 Agustus 2011 – 16:16 WIB
Seperti diberitakan, sebelumnya Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin mewacanakan perlunya KPK diatur dalam UUD 1945. Wacana yang disampaikan Lukman itu sebagai reaksi atas pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie tentang pembubaran KPK.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mendukung wacana tentang perlunya menguatkan legalitas keberadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri