Diatur Konstitusi, KPK Bakal Sulit Diganggu Politisi

Diatur Konstitusi, KPK Bakal Sulit Diganggu Politisi
Diatur Konstitusi, KPK Bakal Sulit Diganggu Politisi
Seperti diberitakan, sebelumnya Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin mewacanakan perlunya KPK diatur dalam UUD 1945. Wacana yang disampaikan Lukman itu sebagai reaksi atas pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie tentang pembubaran KPK.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mendukung wacana tentang perlunya menguatkan legalitas keberadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News