Diatur tapi Terbatas
Rabu, 10 April 2013 – 12:15 WIB

Diatur tapi Terbatas
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan, sejauh ini perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam proses peradilan pidana memang belum diatur secara khusus. Namun di RUU KUHAP, PSK telah diatur meskipun terbatas.
Trimedya menyebutkan, pada Pasal 50-68 KUHAP hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa dari potensi pelanggaran HAM. Hal ini sudah dilengakpi dalam RUU KUHAP dengan mengatur perlindungan saksi dan korban.
"Perlindungan saksi dan korban dalam RUU KUHAP sudah diatur meski terbatas. Karena perlindungan kepada saksi dan korban setara dengan tersangka dan terdakwa," kata Trimedya dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (10/4).
Dikatakannya, kesetaraan itu sudah menjadi landasan filosofis dan tercantum dalam bagian Menimbang butir C yang menyebut bahwa pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, penegakan hukum, ketertiban hukum, keadilan masyarakat, dan perlindungan hukum serta HAM baik tersangka, terdakwa, saksi maupun korban demi terselenggaranya negara hukum.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan, sejauh ini perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam
BERITA TERKAIT
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi