Diatur tapi Terbatas
Rabu, 10 April 2013 – 12:15 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan, sejauh ini perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam proses peradilan pidana memang belum diatur secara khusus. Namun di RUU KUHAP, PSK telah diatur meskipun terbatas.
Trimedya menyebutkan, pada Pasal 50-68 KUHAP hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa dari potensi pelanggaran HAM. Hal ini sudah dilengakpi dalam RUU KUHAP dengan mengatur perlindungan saksi dan korban.
"Perlindungan saksi dan korban dalam RUU KUHAP sudah diatur meski terbatas. Karena perlindungan kepada saksi dan korban setara dengan tersangka dan terdakwa," kata Trimedya dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (10/4).
Dikatakannya, kesetaraan itu sudah menjadi landasan filosofis dan tercantum dalam bagian Menimbang butir C yang menyebut bahwa pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, penegakan hukum, ketertiban hukum, keadilan masyarakat, dan perlindungan hukum serta HAM baik tersangka, terdakwa, saksi maupun korban demi terselenggaranya negara hukum.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan, sejauh ini perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng