Diatur tapi Terbatas
Rabu, 10 April 2013 – 12:15 WIB
Kendati demikian, Trimedya meragukan kalau RUU KUHAP dan RUU KUHP dapat diselesaikan oleh DPR dalam waktu dekat. Apalagi, menjelang masa pemilu 2014. "Di Komisi III saja hampir 80 persen mau maju lagi," katanya.
Baca Juga:
Pada kesempatan itu, Wamenkumham Denny Indrayana mengakui adanya kekurangan dalam RUU KUHAP, yang di dalamnya memang tidak disebut ketentuan justice collaborator kecuali, saksi mahkota. Tapi menurutnya, saksi mahkota merepresentasikan justice collaborator.
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah menyerahkan draf RUU KUHAP ke DPR dengan maksud agar draf RUU KUHAP dan RUU KUHP tidak menjadi draf abadi mengingat dua draf tersebut telah disusun sejak tahun 1963.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan, sejauh ini perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng