Diawasi Polisi, Ratusan Kubik Kayu Raib
Pemilik dan Polisi Saling Tuding
Jumat, 25 Maret 2011 – 15:05 WIB

Diawasi Polisi, Ratusan Kubik Kayu Raib
“Sekarang terbalik. Pelapor harus membuktikan, siapa yang menyaksikan dan apa buktinya bahwa BB kayu itu tidak dikembalikan. Soalnya, pihak BKSDA Makassar memperlihatkan bukti BAP pengembalian BB. Pihak Rupbasan juga mengaku telah mengembalikan kayu itu. Persoalannya sekarang, pemilik kayu harus membuktikan siapa yang menyaksikan kalau dirinya tidak menerima kayu itu dan apa buktinya. Sementara, sampai disini penyelidikan kami," terang M. Iswandi Hari.
Baca Juga:
Alotnya penyelidikan BB kayu yang raib ratusan kubik tersebut membuat polisi kesulitan menentukan siapa tersangkanya. Sudah cukup banyak saksi yang diperiksa termasuk dua PPNS Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan, Ditjend Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementrian Kehutanan RI, Faat Rudhianto, S.Hut., dan Mathius Rempek namun belum ada perkembangan signifikan yang mengarah pada tersangka.
Seperti diketahui, barang bukti kayu ratusan kubik pada kasus penangkapan kayu yang diduga ilegal di Pelabuhan Moramo, 13 Mei 2008 sebanyak 500-an kubik raib entah kemana. Penangkapan yang dilakukan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar dengan alasan, pemilik kayu telah melanggar undang-undang kehutanan.
Dalam perjalanannya, ternyata dugaan PPNS kehutanan tidak cukup bukti sehingga dihentikan penyidikannya. Dengan di-SP3-kannya kasus tersebut, berarti barang bukti dikembalikan ke pemilik. Ternyata, barang bukti 500 kubik kayu yang disita PPNS Kehutanan, yang tersisa hanya sekitar 90 kubik saja.
KENDARI - Kasus penangakapan ratusan kubik kayu dari seorang pengusaha bernama Mikram Hafied, 13 Mei 2008 silam oleh SPORC Brigade Anoa Makassar
BERITA TERKAIT
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Identitas 3 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Orang Masih Hilang
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu