Dibacok dan Ditelanjangi sang Suami, Guru SD Kritis

Dibacok dan Ditelanjangi sang Suami, Guru SD Kritis
Kapolres Sukamara, AKBP Hery Sulistya saat memperlihatkan tersangka dengan barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk membacok istrinya. Foto: Enny/Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com - SUKAMARA – Entah apa yang ada dalam pikiran Slamet Wisnu (31) yang tega membacok istrinya Siti Soleha (29) dengan membabi buta, hingga mengalami luka parah di bagian lengan kiri, pergelangan lengan, pinggul dan punggung. Tidak hanya sampai di situ, setelah membacok Slamet menelanjangi istrinya.

Kapolres Sukamara, AKBP Heri Sulistya yang menjelaskan, kejadian sadis itu terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 18.15 WIB di Mess Divisi I Waringin Estate PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Desa Karta Mulya Kecamatan Sukamara. Slamet tega membacok isterinya lantaran cemburu melihat korban bertamu di rumah Setyo yang merupakan tetangga korban.

“Melihat korban ini sedang bertamu di rumah tengganya, tersangka langsung meminta korban untuk pulang dengan cara menarik tangan sambil memukul. amun korban tidak mau dan langsung lari ke kamar rumah Setyo. Melihat hal itu tersangka pulang dan kembali sambil membawa sebilah parang,” jelas Heri Sulistya dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Selasa (19/11).

Melihat suaminya datang dengan menghunus parang, Siti Soleha yang merupakan guru SD itu langsung lari. Namun nahas dia terjatuh dan langsung dihujani dengan parang yang baru dibeli suaminya.

“Melihat kejadian itu anggota polisi yang kebetulan sedang melakukan tugas pengamanan di perusahaan langsung mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan tersangaka. Melihat kejadian itu warga yang emosi sempat ingin menghakimi tersangka namun berhasil dihentikan oleh petugas,” terang Hery.

Sementara itu, saat ini kondisi kritis masih dialami Siti Soleha yang mengalami banyak luka bacokan dan langsung dirujuk ke RSUD Pangkalan Bun untuk mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan Slamet harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Sukmara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 5 huruf A junto pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda Rp 30 juta,” pungkas Hery.(enn)


SUKAMARA – Entah apa yang ada dalam pikiran Slamet Wisnu (31) yang tega membacok istrinya Siti Soleha (29) dengan membabi buta, hingga mengalami


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News