Dibacok Karena Ajakan Mabuk Ditolak
Selasa, 07 Agustus 2012 – 15:10 WIB
Kapolres Babar AKBP Solihin SIK,MH menjelaskan bahwa saat ini La Bambang beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. La Bambang akan dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu dan tidak main hakim sendiri. Dirinya juga meminta untuk menyerahkan semua ini melalui proses hukum dan berikan kepercayaan kepada Kepolisian untuk menyidiknya secara profesional dan proporsional. "Terimakasih tidak main hakim sendiri,"harapnya.(his)
PARIT TIGA - Karena ajakannya untuk mabuk ditolak, membuat La Topa (33) warga Dusun Jebu Desa Kelabat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak