Dibakar Cemburu, Pria Asal Tanggerang Sebarkan Foto dan Video Porno Pacar
Selasa, 23 Juli 2024 – 14:23 WIB
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. (mcr35/jpnn)
Cemburu pacar dekat dengan temannya, pria berinisial MMR sebarkan foto dan video porno mereka.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Jalan Menuju Kawasan Wisata Puncak Kembali Dibuka Setelah Ditutup Lebih dari 8 Jam
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- Libur Panjang, Jalur Wisata Puncak Dipadati 150 Ribu Kendaraan dalam Sehari
- Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan WNI ke Kamboja, Ada yang Ditawari Jadi Admin Judol
- Polisi Tangkap 2 Penyelundup PMI Ilegal ke Kamboja, Ada yang Ingin Bekerja Admin Judol
- Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan CPMI Nonprosedural, Tangkap 2 Tersangka