Dibakar Cemburu, Pria Asal Tanggerang Sebarkan Foto dan Video Porno Pacar
Selasa, 23 Juli 2024 – 14:23 WIB

Tersangka saat dihadirkan di press release di Polda Sumsel, Selasa (23/7/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. (mcr35/jpnn)
Cemburu pacar dekat dengan temannya, pria berinisial MMR sebarkan foto dan video porno mereka.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman