Dibakar Cemburu, Pria Asal Tanggerang  Sebarkan Foto dan Video Porno Pacar

Dibakar Cemburu, Pria Asal Tanggerang  Sebarkan Foto dan Video Porno Pacar
Tersangka saat dihadirkan di press release di Polda Sumsel, Selasa (23/7/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. (mcr35/jpnn) 


Cemburu pacar dekat dengan temannya, pria berinisial MMR sebarkan foto dan video porno mereka.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News