Dibakar Cemburu, Pria Asal Tanggerang Sebarkan Foto dan Video Porno Pacar
Selasa, 23 Juli 2024 – 14:23 WIB
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. (mcr35/jpnn)
Cemburu pacar dekat dengan temannya, pria berinisial MMR sebarkan foto dan video porno mereka.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar