Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi
Minggu, 10 Juni 2012 – 12:51 WIB

Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi
LHOKSUKON- Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, melimpahkan berkas tahap pertama kasus aborsi. Perkara yang melibatkan dua remaja itu kini telah bergulir ke kejaksaan Negeri Lhoksukon. Dalam kejadian kemarin, satu dukun beranak terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka. dipelajari. Apabila dinilai sudah memenuhi syarat kasus tersebut akan di P21.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Marzuki, kepada Metro Aceh (Grup JPNN) menjelaskan, berkas dari penyidik sudah selesai dan sudah dikirim ke Jaksa untuk
Baca Juga:
“Ketiga tersangka sudah mengakui perbuatan tersebut. Saat ini kita tunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan tiga tersangka, yaitu Nur Wahid Wahyudi (21), mahasiswa STMIK Lhokseumawe, asal Desa Sereukey, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
LHOKSUKON- Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, melimpahkan berkas tahap pertama kasus aborsi. Perkara yang melibatkan dua
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi