Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi
Minggu, 10 Juni 2012 – 12:51 WIB
LHOKSUKON- Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, melimpahkan berkas tahap pertama kasus aborsi. Perkara yang melibatkan dua remaja itu kini telah bergulir ke kejaksaan Negeri Lhoksukon. Dalam kejadian kemarin, satu dukun beranak terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka. dipelajari. Apabila dinilai sudah memenuhi syarat kasus tersebut akan di P21.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Marzuki, kepada Metro Aceh (Grup JPNN) menjelaskan, berkas dari penyidik sudah selesai dan sudah dikirim ke Jaksa untuk
Baca Juga:
“Ketiga tersangka sudah mengakui perbuatan tersebut. Saat ini kita tunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan tiga tersangka, yaitu Nur Wahid Wahyudi (21), mahasiswa STMIK Lhokseumawe, asal Desa Sereukey, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
LHOKSUKON- Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, melimpahkan berkas tahap pertama kasus aborsi. Perkara yang melibatkan dua
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas