Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi
Minggu, 10 Juni 2012 – 12:51 WIB

Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi
Baca Juga:
Mereka dikenakan Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun. “Mereka telah terbukti melakukan tindak kriminal, yaitu melanggar pasal 341, 342, Jo 343, 346, 55 dan 56, karena mereka melakukan praktik aborsi berdasar KUHP masa hukuman maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.” Pungkas AKP Marzuki.
Sebelumnya, Polres Aceh Utara menerima tiga tersangka kasus Aborsi yang diserahkan warga Desa Pante Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara Selasa (1/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelum ketahuan warga, Nur Wahid bersama pasangan haramnya Vivi datang ke rumah tersangka Juminten dan meminta dukun beranak itu untuk menggugurkan kandungan Vivi, setelah disepakati ongkos sang dukun menyanggupi permintaan pasangan luar nikah itu.
LHOKSUKON- Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, melimpahkan berkas tahap pertama kasus aborsi. Perkara yang melibatkan dua
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya