Dibantu Satgas, Agus Condro Lekas Bebas
Selasa, 25 Oktober 2011 – 21:28 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus penerimaan travelers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Bank indonesia (DGS BI) tahun 2004, Agus Condro, mulai selasa (25/11) menghirup udara segara. Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang diganjar 15 bulan itu bebas tepat waktu setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Selain itu, Agus juga remisi 1,5 bulan. Karenanya pria asal Batang, Jawa Tengah itu dianggap sudah menjalani 2/3 masa hukuman. "Tapi jarang napi bisa bebas bersyarat tepat waktu. Biasanya molor. Saya bisa bebas tepat waktu," ucapnya.
"Tadi sore pukul 16.00 WIB saya sudah keluar dan bebas bersyarat," ujar Agus Condro saat dihubungi wartawan dari KPK, Selasa (25/10) petang.
Baca Juga:
Dipaparkannya, ia bisa keluar dari penjara tepat waktu. Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu ditahan sejak 28 Januari tahun ini. Pada pertengahan Juni 2011, Agus divonis 15 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis itu merupakan yang teringan dibanding rekan-rekannya yang juga didakwa dalam perkara sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana kasus penerimaan travelers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Bank indonesia (DGS BI) tahun 2004, Agus Condro, mulai selasa
BERITA TERKAIT
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih