Dibantu Satgas, Agus Condro Lekas Bebas
Selasa, 25 Oktober 2011 – 21:28 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus penerimaan travelers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Bank indonesia (DGS BI) tahun 2004, Agus Condro, mulai selasa (25/11) menghirup udara segara. Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang diganjar 15 bulan itu bebas tepat waktu setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Selain itu, Agus juga remisi 1,5 bulan. Karenanya pria asal Batang, Jawa Tengah itu dianggap sudah menjalani 2/3 masa hukuman. "Tapi jarang napi bisa bebas bersyarat tepat waktu. Biasanya molor. Saya bisa bebas tepat waktu," ucapnya.
"Tadi sore pukul 16.00 WIB saya sudah keluar dan bebas bersyarat," ujar Agus Condro saat dihubungi wartawan dari KPK, Selasa (25/10) petang.
Baca Juga:
Dipaparkannya, ia bisa keluar dari penjara tepat waktu. Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu ditahan sejak 28 Januari tahun ini. Pada pertengahan Juni 2011, Agus divonis 15 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis itu merupakan yang teringan dibanding rekan-rekannya yang juga didakwa dalam perkara sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana kasus penerimaan travelers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Bank indonesia (DGS BI) tahun 2004, Agus Condro, mulai selasa
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat