Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB
Sabtu, 23 Juni 2018 – 00:22 WIB
Terpisah, Kepala Dinas Kependudikan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, Sukarniaty Kondolele, ogah disalahkan terkait kacau balaunya PPDB SMA yang ditangani Pemprov Sulsel tahun ini.
Kata dia, soal syarat PPDB jadi kewenangan Disdik. Dia mengakui baru memberikan link data kependudukan, Kamis lalu. Alasannya, pemberian data ini tak mudah. Jangan sampai dimanfaatkan lain, sehingga mereka sangat ketat untuk ini.
"Datanya sudah kami berikan. Disdik saja yang lambat untuk proses itu. Kami hanya sarankan tetap terima saja, nanti daftar ulang baru setor KK yang sudah dilegalisir," tambahnya.(ril/and/kas)
Syarat legalisasi KK (kartu keluarga) saat pendaftaraan PPDB tiingkat SMA – SMk dibatalkan Dinas Pendidikan Sulsel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Langganan Prestasi, Sekolah Kharisma Bangsa Beber Resep Mendidik Siswa