Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB
Sabtu, 23 Juni 2018 – 00:22 WIB

Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB
Terpisah, Kepala Dinas Kependudikan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, Sukarniaty Kondolele, ogah disalahkan terkait kacau balaunya PPDB SMA yang ditangani Pemprov Sulsel tahun ini.
Kata dia, soal syarat PPDB jadi kewenangan Disdik. Dia mengakui baru memberikan link data kependudukan, Kamis lalu. Alasannya, pemberian data ini tak mudah. Jangan sampai dimanfaatkan lain, sehingga mereka sangat ketat untuk ini.
"Datanya sudah kami berikan. Disdik saja yang lambat untuk proses itu. Kami hanya sarankan tetap terima saja, nanti daftar ulang baru setor KK yang sudah dilegalisir," tambahnya.(ril/and/kas)
Syarat legalisasi KK (kartu keluarga) saat pendaftaraan PPDB tiingkat SMA – SMk dibatalkan Dinas Pendidikan Sulsel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- Kompetisi Inovasi Teknologi Elektro Trisakti Cup 2025 Targetkan Siswa SMA Sederajat
- Pemprov Jabar Bakal Tebus 335.109 Ijazah Siswa Menunggak Uang Sekolah, Duitnya Rp 1,3 T
- Ratusan SMA di Jawa Barat Terlambat Isi PDSS, Siswa Terancam Gagal SNBP
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru