Dibawa Hingga Pensiun, Motor Dinas Terancam Ditarik Paksa
Senin, 19 September 2011 – 23:12 WIB
KENDARI - Motor dinas merupakan salah satu aset pemerintah yang diporsikan untuk meningkatkan tupoksi pegawai serta melancarkan mobilisasi. Sayangnya, tidak semua pegawai menyadari hal itu. Meski sudah pensiun, masih ada juga yang tidak mengembalikan kendaran dinasnya ke bagian aset pemerintah kota Kendari.
Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kota Kendari Yusuf Tato mengatakan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sekitar 10 unit motor dinas yang bermasalah. Rata-rata di pakai oleh pagawai yang sudah pensiun. Hal itu kata dia, tentu saja melanggar aturan, apalagi, banyak pegawai yang masih masa produktif tidak memiliki kendaraan.
Mengenai penggunaan barang pemerintah kata Yusuf, itu sudah diatur dalam PP No 6 tahun 2006, yang kembali diperkuat dengan adanya Permendagri No 17 tahun 2007 yang menjelaskan bahwa penyalahgunaan barang negar bisa diasumsikan sebagai tindakan korupsi.
"Belum lama ini, ada lim unit motor dinas yang masuk dalam surat aduan. Dua diantaraya sudah dikembalikan. Semuanya berada di Dinas Pendidikan Kota Kendari. Motor tersebut sebelumnya dipkai oleh pengawas sekolh, sat ini mereka sudah pensiun tapi belum mengembalikan," terangnya.
KENDARI - Motor dinas merupakan salah satu aset pemerintah yang diporsikan untuk meningkatkan tupoksi pegawai serta melancarkan mobilisasi. Sayangnya,
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter