Dibawa ke PN, Proses Hibah Pasar Dihentikan

Dibawa ke PN, Proses Hibah Pasar Dihentikan
Dibawa ke PN, Proses Hibah Pasar Dihentikan

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso menghargai sikap Wali Kota Bogor, Diani Budiarto yang membatalkan proses hibah tanah dan bangunan Blok G Pasar Kebon Kembang kepada PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

"Walikota Bogor Diani Budiarto akhirnya membatalkan rencana hibah tanah dan bangunan Blok G Pasar Kebon Kembang ke PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor. Keputusan tersebut tentunya sangat kami hargai," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan, Jum'at (23/8).

Sugeng menjelaskan tahun 2012, Walikota Bogor mengeluarkan surat keputusan Walikota Bogor nomor 591-45-17 tanggal 2 Januari 2012 tentang Hibah Tanah dan Bangunan Pasar Kebon Kembang Blok G Kepada PD Pasar Pakuan Jaya.

"Kebijakan itu kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Bogor tanggal 1 November 2012 dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 30 November 2012. Sampai akhirnya pada 13 Februari 2013 kami gugat ke Pengadilan Negeri Bogor karena ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh Walikota Bogor," ujar Sugeng.

Karena naiknya gugatan tersebut, lanjut dia, Walikota Bogor itu akhirnya paham atas kesalahannya dan menghentikan proses hibah. "Padahal dia tadinya mau menghibahkan tanah dan bangunan pasar yang dibangun atas kerjasama pemerintah kota Bogor dengan PT Arta Inti Multi sejak tahun 1987 itu," imbuh Sugeng Teguh Santoso. (fas/jpnn)


JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso menghargai sikap Wali Kota Bogor, Diani Budiarto yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News