Dibawa Pria 65 Tahun ke Kebun, Remaja Diberi Rp 20 Ribu
Selasa, 05 September 2017 – 12:58 WIB

DIBORGOL. TNH alias Ahoi saat diinterogasi Kapolsek Sungai Raya, AKP Firdaus di Mapolsek, Minggu (3/9) sore. FOTO: KASAT RESKRIM POLRES BENGKAYANG FOR RAKYAT KALBAR/JPNN
Saat itu, Ahoi bertemu Bunga. Ahoi lantas mengajak Bunga ke kebun kelapa.
“Setelah itu, korban diberi uang oleh Ahoi sebesar Rp 20 ribu,” papar Firdaus.
Akibat tindakan Ahoi, Bunga kini mengalami trauma.
“Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif. Sambil diperiksa, dia ditahan dulu di balik jeruji besi Polsek Sungai Raya sebelum dilimpahkan,” tegas Firdaus.
Ahoi dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam penjara maksimal 15 tahun dan dendan Rp 5 miliar. (Kurnadi/Ocsya Ade CP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Sungai Sebalo Meluap, Ratusan Rumah Warga di Bengkayang Terendam Banjir
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Kelulusan PPPK 2024 Belum Diumumkan, Honorer di Daerah Ini Sudah Bisa Full Senyum
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan