Dibayar 650 ribu, 2 WNI Bantu Penyelundupan Imigran Gelap
Kamis, 19 Juli 2012 – 15:39 WIB
JAKARTA - Polres Sukabumi menetapkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) E alias I dan OP sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan warga Timur Tengah ke Christmas Island, Australia. Mereka ditangkap saat mengawal iring-iringan mobil berisi 45 warga Iran dan Suriah menuju ke Pelabuhan Ratu, Rabu kemarin (18/7). "Dari hasil pemeriksaan keduanya diketahui ada seorang DPO, inisialnya UK alias A, alias D. Masih dalam pengejaran. Dia patut diduga koordinator penyelundupan imigran gelap ini," jelas Boy.
"Hingga saat ini dua tersangka masih dalam pemeriksaan di Polres Sukabumi. Tengah dikembangkan juga otak dari pelaku upaya penyelundupan imigran ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).
Menurut Boy, dua tersangka ini hanya orang upahan yang diminta untuk mengawal perjalanan para imigran gelap Timur Tengah. Untuk pekerjaan ini mereka dijanjikan uang Rp 5 juta. Namun, mereka baru mendapat uang muka Rp 650 ribu, sisanya disusul setelah berhasil membawa para imigran tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Polres Sukabumi menetapkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) E alias I dan OP sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan warga Timur
BERITA TERKAIT
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- AKBP Isa dan Plt Bupati Rohil Gelar Cooling System untuk Wujudkan Pilkada yang Kondusif
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Pastikan Pilkada di Banyuasin Lancar dan Aman, AKBP Ruri Tinjau Pengepakan Logistik
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung