Dibayar 650 ribu, 2 WNI Bantu Penyelundupan Imigran Gelap
Kamis, 19 Juli 2012 – 15:39 WIB
JAKARTA - Polres Sukabumi menetapkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) E alias I dan OP sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan warga Timur Tengah ke Christmas Island, Australia. Mereka ditangkap saat mengawal iring-iringan mobil berisi 45 warga Iran dan Suriah menuju ke Pelabuhan Ratu, Rabu kemarin (18/7). "Dari hasil pemeriksaan keduanya diketahui ada seorang DPO, inisialnya UK alias A, alias D. Masih dalam pengejaran. Dia patut diduga koordinator penyelundupan imigran gelap ini," jelas Boy.
"Hingga saat ini dua tersangka masih dalam pemeriksaan di Polres Sukabumi. Tengah dikembangkan juga otak dari pelaku upaya penyelundupan imigran ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).
Menurut Boy, dua tersangka ini hanya orang upahan yang diminta untuk mengawal perjalanan para imigran gelap Timur Tengah. Untuk pekerjaan ini mereka dijanjikan uang Rp 5 juta. Namun, mereka baru mendapat uang muka Rp 650 ribu, sisanya disusul setelah berhasil membawa para imigran tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Polres Sukabumi menetapkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) E alias I dan OP sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan warga Timur
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami