Dibayar 650 ribu, 2 WNI Bantu Penyelundupan Imigran Gelap

Dibayar 650 ribu, 2 WNI Bantu Penyelundupan Imigran Gelap
Dibayar 650 ribu, 2 WNI Bantu Penyelundupan Imigran Gelap
JAKARTA - Polres Sukabumi menetapkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) E alias I dan OP sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan warga Timur Tengah ke Christmas Island, Australia. Mereka ditangkap saat mengawal iring-iringan mobil berisi 45 warga Iran dan Suriah menuju ke Pelabuhan Ratu, Rabu kemarin (18/7).

"Hingga saat ini dua tersangka masih dalam pemeriksaan di Polres Sukabumi. Tengah dikembangkan juga  otak dari pelaku upaya penyelundupan imigran ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).

Menurut Boy, dua tersangka ini hanya orang upahan yang diminta untuk mengawal perjalanan para imigran gelap Timur Tengah. Untuk pekerjaan ini mereka dijanjikan uang Rp 5 juta. Namun, mereka baru mendapat uang muka Rp 650 ribu, sisanya disusul setelah berhasil membawa para imigran tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan keduanya diketahui ada seorang DPO, inisialnya UK alias A, alias D. Masih dalam pengejaran. Dia patut diduga koordinator penyelundupan imigran gelap ini," jelas Boy.

JAKARTA - Polres Sukabumi menetapkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) E alias I dan OP sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan warga Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News