Dibayar 650 ribu, 2 WNI Bantu Penyelundupan Imigran Gelap
Kamis, 19 Juli 2012 – 15:39 WIB

Dibayar 650 ribu, 2 WNI Bantu Penyelundupan Imigran Gelap
Polisi akan menjerat dua tersangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian. Dalam pasal ini keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Polres Sukabumi menetapkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) E alias I dan OP sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan warga Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki