Dibayar 650 ribu, 2 WNI Bantu Penyelundupan Imigran Gelap
Kamis, 19 Juli 2012 – 15:39 WIB
Polisi akan menjerat dua tersangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian. Dalam pasal ini keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Polres Sukabumi menetapkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) E alias I dan OP sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan warga Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- AKBP Isa dan Plt Bupati Rohil Gelar Cooling System untuk Wujudkan Pilkada yang Kondusif
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Pastikan Pilkada di Banyuasin Lancar dan Aman, AKBP Ruri Tinjau Pengepakan Logistik
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung