Dibayar 650 ribu, 2 WNI Bantu Penyelundupan Imigran Gelap

Dibayar 650 ribu, 2 WNI Bantu Penyelundupan Imigran Gelap
Dibayar 650 ribu, 2 WNI Bantu Penyelundupan Imigran Gelap
Polisi akan menjerat dua tersangka  dengan pasal berlapis yaitu pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian. Dalam pasal ini keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (flo/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Rumah Pegawai PTPN Dibakar

JAKARTA - Polres Sukabumi menetapkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) E alias I dan OP sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan warga Timur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News