Dibayar Harian, Guru Honorer Protes
Sabtu, 29 Oktober 2011 – 17:55 WIB
SIANTAR -- Ratusan guru honor di Pemko Pematang Siantar, Sumut, merasa tidak diperlakukan sesuai dengan aturan. Pasalnya, sistem penggajian yang diberlakukan mengacu pada absensi sesuai kalender pendidikan. Lebih lanjut Lundu menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
“Hal ini sangat memberatkan guru honor, terutama untuk waktu-waktu yang dalam sebulan banyak libur sesuai kalender pendidikan. Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi peserta didik. Bukan hanya di sekolah tetapi di lingkungan sekolah, maka ketika sekolah libur, fungsi guru tepa dijalankan,” kata Lundu Tamba didampingi Reo Koming Tampubolon, Jumat (28/10) dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD yang dipimpin oleh Kennedy Parapat, Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
Baca Juga:
Puluhan guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honor (FKGH) mendatangi DPRD karena untuk tahun 2011, guru honor digaji sesuai dengan absensi.
Baca Juga:
SIANTAR -- Ratusan guru honor di Pemko Pematang Siantar, Sumut, merasa tidak diperlakukan sesuai dengan aturan. Pasalnya, sistem penggajian yang
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar