Dibekuk, Aniaya Mantan Istri karena Cemburu

Dibekuk, Aniaya Mantan Istri karena Cemburu
Dibekuk, Aniaya Mantan Istri karena Cemburu

jpnn.com - MUARATEBO – Berakhir sudah pelarian Didi (37), pelaku penganiayaan terhadap Jubaidah (42), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Tambak Sari, Kecamatan Tengah Ilir.

Pelaku ditangkap, Kamis (27/11), di Sumatera Selatan oleh tim gabungan Polsek Tengah Ilir dengan Polres Tebo, setelah melarikan diri selama lima hari.

Kapolres Tebo, AKBP Satriya Husada melalui Kapolsek Tengah Ilir, Iptu Sarehat, membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan terahdap Jubaidah seorang IRT. "Pelaku berhasil ditangkap di Sumsel setelah kabur berhari-hari," terangnya kemarin.

Dijelaskannya, usai menerima Laporan Polisi Nomor :LP/B-23/XI/2014/Jambi/Res Tebo/ Sek Tengah Ilir Tanggal 22 Nov 2014. Jajaran Polsek Tengah Ilir langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dengan dibantu personel Polres Tebo.

Hasil penyelidikan, pelaku melarikan diri ke arah Palembang melalui Sungai Bahar. Mengetahui informasi tersebut, Reskrim Polsek Tengah Ilir yang dipimpin Bripka Parlin Simanjuntak langsung melakukan pengejaran ke Sungai Bahar dengan berkoordinasi dengan Polsek Sungai Bahar, Muarojambi. Namun, pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan.

"Petugas pun tak tinggal diam dan langsung mengejar ke Sumsel. Akhirnya, dengan bantuan Polsek Bayung Lincir, Musi Banyuasin, pada Kamis (27/11), sekitar pukul 19.10 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan," terang Kapolsek Tengah Ilir, Iptu Sarehat.

Setelah ditangkap, Sarehat mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Tengah Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan sementara, selain menganiaya korban karena cemburu, pelaku juga merampas HP korban.

"Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban, selain menganiaya pelaku juga melakukan tindakan yang melanggar pasal 365 KUHP," jelas Kapolsek.
                                  
Sarehat menambahkan, kini pelaku beserta barang bukti (BB) berupa karung yang bersimpah darah, sendal, pisau dan topi korban diamankan di Polsek Tengah Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke (4) KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun," tandasnya.              

MUARATEBO – Berakhir sudah pelarian Didi (37), pelaku penganiayaan terhadap Jubaidah (42), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Tambak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News