Dibekuk di Bandara Soetta Kemungkinan Jaringan Asahan
Tersangka MBR dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 112 ayat (2) junto 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati. Sedangkan istri tersangka dibebaskan karena tidak terbukti terlibat. ”Istri tersangka kami bebaskan karena tidak terlibat dalam kasus tersebut, ”ujarnya.
Sementera MBR sendiri membantah mengetahui isi paket tersebut. Menurutnya, dirinya hendak ke Balikpapan karena dijanjikan pekerjaan oleh ABG. Paket dibenarkan oleh MBR merupakan titipan ABG yang minta dibawa ke Balikpapan.
Saat bertemu dengan Y yang merupakan pesuruh ABG, MBR mengaku sempat mempertanyakan apa isi paket tersebut dan dijelaskan paket gula yang dikirimkan untuk teman-teman di Balikpapan.
”Saya baru menikah dan rencananya berbulan madu ke Balikpapan sambil mencari pekerjaan. Saya dijanjikan pekerjaan di perusahaan Tambang Batubara di Balikpapan oleh ABG,” pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pengamanan di Bandara Kualanamu kebobolan. Anggota sindikat pengedar sabu berinsial MBR, 26, berhasil terbang dari Kualanamu dengan menumpang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan