Dibekuk, Guru Les Sodomi Murid SMP

Dibekuk, Guru Les Sodomi Murid SMP
Dibekuk, Guru Les Sodomi Murid SMP
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa," ujar Meilki. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Wakasat memaparkan, Bo mengaku baru sekali mencabuli korban.

"Tapi dia juga mengaku sudah delapan kali beraksi. Ini yang masih kita dalami. Kita masih mencari korban-korbannya yang lain," ungkapnya.

Tersangka sendiri saat ini terancam hukuma berat. Ia dijerat pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Bo menolak diwawancarai. Begitu wartawan coba meminta penjelasannya atas perbuatan asusila itu, Bo menutup wajahnya menggunakan tangan, ia berulang kali berkata, "sudahlah. Jangan hancurkan hidup aku. Kalau tidak bunuhlah aku." (ali)

PEKANBARU - Bo (35), guru les warga Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau, tega menyodomi Buyung (bukan nama sebenarnya) seorang pelajar SMP berusia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News