Dibekuk, Guru Les Sodomi Murid SMP
Rabu, 10 April 2013 – 02:31 WIB
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa," ujar Meilki. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Wakasat memaparkan, Bo mengaku baru sekali mencabuli korban.
"Tapi dia juga mengaku sudah delapan kali beraksi. Ini yang masih kita dalami. Kita masih mencari korban-korbannya yang lain," ungkapnya.
Tersangka sendiri saat ini terancam hukuma berat. Ia dijerat pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Bo menolak diwawancarai. Begitu wartawan coba meminta penjelasannya atas perbuatan asusila itu, Bo menutup wajahnya menggunakan tangan, ia berulang kali berkata, "sudahlah. Jangan hancurkan hidup aku. Kalau tidak bunuhlah aku." (ali)
PEKANBARU - Bo (35), guru les warga Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau, tega menyodomi Buyung (bukan nama sebenarnya) seorang pelajar SMP berusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank