Dibekuk, Jual Gulai Campur Ganja
Selasa, 16 November 2010 – 08:59 WIB
PADANG -- Satuan Narkoba Polres Payakumbuh, meringkus seorang pemilik rumah makan yang berjualan di perbatasan Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten Agam, tepatnya di Jorong Batutanyuah, Nagari Koto Tangah Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Bos rumah makan berinisial "ZL", 52, tersebut, diduga polisi mencampurkan menu masakannya dengan narkotika jenis ganja.
"Setiap kali membuat gulai untuk dijual, tersangka ZL mengaku selalu mencampurkannya dengan daun ganja. Maksudnya supaya masakan lebih enak dan pembeli semakin kecanduan dengan masakannya," kata Kalahar Polres Payakumbuh Kompol Dessy Ismail, didampingi Kasat Narkoba AKP Eridal kepada sejumlah wartawan di Koto Tangah Batu Hampar, Senin (15/11).
Baca Juga:
AKP Eridal menjelaskan, tersangka "ZL" diamankan petugas Unit Narkoba Senin siang atas informasi dari masyarakat. Ketika diamankan, polisi berhasil menyita barang-bukti berupa 16 batang ganja. Masing-masing ganja ditanam dalam 1 pot besar 1 pot sedang dan 2 pot kecil.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ZL juga mengaku, selain mencampurkan ganja dengan masakan yang dijual. Dia juga ikut mengkonsumsi barang haram tersebut. Sekarang kasus ini masih terus kita kembangkan," ujar AKP Eridal seraya menyebutkan, penangkapan terhadap bos rumah makan ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program seratus hari Kapolri Komjen Timur Pradopo. (frv)
PADANG -- Satuan Narkoba Polres Payakumbuh, meringkus seorang pemilik rumah makan yang berjualan di perbatasan Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah