Dibekuk, Klaim tak Ada Kerugian Negara
Senin, 18 Juni 2012 – 19:22 WIB
JAKARTA- Muhammad Safei Matondang mengaku tak puas dengan langkah kejaksaan yang telah menangkapnya di perempatan lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan, karena dituduh melarikan diri saat hendak dijebloskan ke penjara. Tak puas, Safei yang sempat menjabat Kepala Bidang (Kabid) Komersil Perum Bulog Riau itu pun banding. Hasilnya, sesuai harapan dimana dia dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Putusan inilah yang mendesak jaksa mengajukan kasasi.
Menurut terpidana 5 tahun penjara ini, dia tak tahu adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa, yang berujung pada pembatalan putusan tak bersalah dari Pengadilan Tinggi Riau sebelumnya. "Jaksa kasasi saya belum lihat (putusannya) juga," kata Safei, Senin (18/6).
Dijelaskan, dalam kasus Kerjasama Operasi (KSO) pelaksanaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dan PT Rezeki Cipta Illahi, dia memang dinyatakan bersalah di tingkat Pengadilan Negeri.
Baca Juga:
JAKARTA- Muhammad Safei Matondang mengaku tak puas dengan langkah kejaksaan yang telah menangkapnya di perempatan lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan,
BERITA TERKAIT
- Perkuat Sistem Interoperabilitas, Kemnaker Gelar Sosialisasi TKA Online & Molina
- Mayor Teddy Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Kabinet
- Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
- PAFI Wujudkan Peran Vital dalam Pembangunan dan Kesejahteraan di Pulau Natuna
- Pengamat Sebut Prabowo Masih Setia dengan Doktrin Militer, Para Menteri Harus Siap
- Sandra Dewi Mengeklaim 288 Gram Emas yang Disita Adalah Hadiah dari Orang Tua