Dibekuk, Klaim tak Ada Kerugian Negara
Senin, 18 Juni 2012 – 19:22 WIB

Dibekuk, Klaim tak Ada Kerugian Negara
JAKARTA- Muhammad Safei Matondang mengaku tak puas dengan langkah kejaksaan yang telah menangkapnya di perempatan lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan, karena dituduh melarikan diri saat hendak dijebloskan ke penjara. Tak puas, Safei yang sempat menjabat Kepala Bidang (Kabid) Komersil Perum Bulog Riau itu pun banding. Hasilnya, sesuai harapan dimana dia dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Putusan inilah yang mendesak jaksa mengajukan kasasi.
Menurut terpidana 5 tahun penjara ini, dia tak tahu adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa, yang berujung pada pembatalan putusan tak bersalah dari Pengadilan Tinggi Riau sebelumnya. "Jaksa kasasi saya belum lihat (putusannya) juga," kata Safei, Senin (18/6).
Dijelaskan, dalam kasus Kerjasama Operasi (KSO) pelaksanaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dan PT Rezeki Cipta Illahi, dia memang dinyatakan bersalah di tingkat Pengadilan Negeri.
Baca Juga:
JAKARTA- Muhammad Safei Matondang mengaku tak puas dengan langkah kejaksaan yang telah menangkapnya di perempatan lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan,
BERITA TERKAIT
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN