Dibekuk, Klaim tak Ada Kerugian Negara
Senin, 18 Juni 2012 – 19:22 WIB
Safei kembali harus menelan kekecewaan sebab lewat putusan Nomor 1637k/ Pid.Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009, Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya bersalah dan harus menjadi penghuni penjara selama 5 tahun karena terbukti merugikan negara Rp9,3 miliar.
Baca Juga:
Khusus soal kerugian negara, pria yang kini tinggal di Lampung ini punya versi sendiri. Menurut dia, secara perdata pengadilan telah memutus tak ada kerugian negara, namun dia belum bisa memastikan apakah putusan perdata tersebut akan dijadikan bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
.
"Saya konsultasi dulu dengan pengacara," ujar Syafei, yang mengaku ditangkap satgas intel Kejagung, Minggu (17/6) malam, saat tengah membesuk kerabatnya yang sakit di Jakarta. (pra/jpnn)
JAKARTA- Muhammad Safei Matondang mengaku tak puas dengan langkah kejaksaan yang telah menangkapnya di perempatan lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada