Dibekuk, PNS Sindikat Perdagangan Senpi
Sabtu, 29 Mei 2010 – 15:39 WIB
BALOI - Salah satu dari delapan perompak yang diamankan jajaran Polsekta Batuampar pada Kamis (27/5) lalu adalah anggota sindikat perdagangan senjata api (senpi) di Batam. Dia adalah Deni Abidin, merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Karimun.
Pria 36 tahun itu pernah ditangkap Iptu Gunarto, mantan Kanit Reskrim Polsekta Batuampar bersama satu pucuk pistol jenis Pietro Beretta di Pujasera Harbour Bay, 7 Januari tahun lalu. Menurut keterangan beberapa sumber warga Blok B nomor 26 Perumahan Taman Sari, Tiban, Deni telah dipecat dari PNS karena terlibat kasus sindikasi perdagangan senpi tersebut.
Baca Juga:
Selain menyita senpi kaliber 9 mm buatan Italia itu, Gunarto dan jajarannya yang dipimpin Kapolsek saat itu AKP Didik Erfianto juga menyita 10 butir peluru. Polisi juga meringkus pemilik senpi tersebut bernama Maizar. Ia tertangkap di Tanjungpinang. Saat ini Maizar masih mendekam di penjara karena terlibat kasus pencurian barang bukti bahan pembuat sabu-sabu (SS) di ruko Hupseng beberapa waktu lalu.
"DA (Deni Abidin) baru bebas dari hukuman satu tahun penjara dan kembali terlibat usaha perompakan bersama tujuh orang lainnya di perairan outer port limited (OPL) Kamis (27/5) dinihari lalu," terang Kapoltabes Barelang AKBP Eka Yudha Satriawan
BALOI - Salah satu dari delapan perompak yang diamankan jajaran Polsekta Batuampar pada Kamis (27/5) lalu adalah anggota sindikat perdagangan
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi
- 10 Kecamatan di Maros Dikepung Banjir, Ternyata Ini Penyebabnya
- 100 Km Jalan Provinsi di Jateng Rusak Parah Gegara Banjir
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Sudah Diumumkan, Sebegini Jumlah Pelamar Lulus
- Sempat Hilang Kontak, 3 Nelayan Kota Tual Ditemukan Tim SAR Gabungan
- Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Anggota Polres Lombok Timur Dilarikan ke RS