Dibekuk, PNS Sindikat Perdagangan Senpi
Sabtu, 29 Mei 2010 – 15:39 WIB
BALOI - Salah satu dari delapan perompak yang diamankan jajaran Polsekta Batuampar pada Kamis (27/5) lalu adalah anggota sindikat perdagangan senjata api (senpi) di Batam. Dia adalah Deni Abidin, merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Karimun.
Pria 36 tahun itu pernah ditangkap Iptu Gunarto, mantan Kanit Reskrim Polsekta Batuampar bersama satu pucuk pistol jenis Pietro Beretta di Pujasera Harbour Bay, 7 Januari tahun lalu. Menurut keterangan beberapa sumber warga Blok B nomor 26 Perumahan Taman Sari, Tiban, Deni telah dipecat dari PNS karena terlibat kasus sindikasi perdagangan senpi tersebut.
Baca Juga:
Selain menyita senpi kaliber 9 mm buatan Italia itu, Gunarto dan jajarannya yang dipimpin Kapolsek saat itu AKP Didik Erfianto juga menyita 10 butir peluru. Polisi juga meringkus pemilik senpi tersebut bernama Maizar. Ia tertangkap di Tanjungpinang. Saat ini Maizar masih mendekam di penjara karena terlibat kasus pencurian barang bukti bahan pembuat sabu-sabu (SS) di ruko Hupseng beberapa waktu lalu.
"DA (Deni Abidin) baru bebas dari hukuman satu tahun penjara dan kembali terlibat usaha perompakan bersama tujuh orang lainnya di perairan outer port limited (OPL) Kamis (27/5) dinihari lalu," terang Kapoltabes Barelang AKBP Eka Yudha Satriawan
BALOI - Salah satu dari delapan perompak yang diamankan jajaran Polsekta Batuampar pada Kamis (27/5) lalu adalah anggota sindikat perdagangan
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Dukung Program Pemerintah, Pemkot Palembang Bagikan Makanan Bergizi Gratis ke Pelajar SMP 10
- Senang Pembangunan Jembatan Rampung, Warga Sudda Enrekang Gelar Syukuran
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar