Dibekuk Polisi Melawan Pakai Celurit, Begini Jadinya
Minggu, 07 Februari 2016 – 03:18 WIB

Dibekuk Polisi Melawan Pakai Celurit, Begini Jadinya
"Para tersangka masih kami periksa dan kita tahan. Mereka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka lainnya masih kami kejar," tegas Supono.
Kapolsek mengimbau agar kasus serupa tidak terulang, masyarakat diminta lebih waspada. Tak hanya untuk pengusaha gudang atau toko, namun semua tempat penting terutama penyimpanan agar memiliki penjaga malam. (amr/dil/jpnn)
PURBALINGGA- Kawanan pembobol gudang material bangunan berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukateja, Jumat (5/2) dini hari. Kawanan berjumlah 3 orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang