Dibekuk Polisi Melawan Pakai Celurit, Begini Jadinya
Minggu, 07 Februari 2016 – 03:18 WIB
"Para tersangka masih kami periksa dan kita tahan. Mereka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka lainnya masih kami kejar," tegas Supono.
Kapolsek mengimbau agar kasus serupa tidak terulang, masyarakat diminta lebih waspada. Tak hanya untuk pengusaha gudang atau toko, namun semua tempat penting terutama penyimpanan agar memiliki penjaga malam. (amr/dil/jpnn)
PURBALINGGA- Kawanan pembobol gudang material bangunan berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukateja, Jumat (5/2) dini hari. Kawanan berjumlah 3 orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai