Dibekuk Polisi, Sekali Putar Rp 3 Juta
Senin, 22 Juni 2015 – 02:11 WIB
Dari pengakuan keduanya, omzet yang mereka bisa raup dalam sekali putaran Rp3 juta. "Itu baru satu kali putaran dan terhitung dari beberapa kali pemasangan," akunya.
Totalnya, dari tangan keduanya, petugas menyita 97 bukti rekapan judi, 250 lembar bukti slip setoran, 170 lembar bukti transfer dan 27 buku tabungan dari beberapa bank swasta.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp1,2 juta dan tiga unit handphone yang digunakan oleh kedua pelaku. "Kami sedang mengumpulkan pelaku judi di Makassar. Ini skala prioritas," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Gany Alamsyah. (zaq/abg)
MAKASSAR -- Personel dari Unit Opsnal Polda Sulsel menangkap seorang wiraswasta Atung, 43 tahun, dan Cian Komming, 64 tahun, Sabtu, 20 Mei, sekira
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan