Dibekuk setelah Setahun Edarkan Upal
Senin, 06 Juni 2011 – 06:04 WIB
DEPOK – Setelah satu tahun mengedarkan uang palsu, akhirnya jejak Rn dan Tr berhasil diendus kepolisian. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polresta Depok. Sehari-hari, kedua pelaku kerap menggunakan uang palsu untuk bertransaksi jual beli. Misalnya membeli di toko kelontong. Selain membelanjakan uangnya di toko kelontong, pelaku juga kerap menjual uang kepada korban-korbannya. Modusnya dengan menukar uang palsu dengan uang asli yang dibeli dengan harga lebih murah.
Rn dan Tr merupakan sindikat pengedar uang palsu yang biasa beroperasi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca Juga:
Aksi tersangka ini pun mulai dipergoki petugas. Dengan lebih dulu menyamar sebagai pembeli. Petugas dan tersangka Rn sepakat untuk menukar uang pecahan Rp 100.000. Rn menjual uang palsu Rp 9 juta seharga Rp 3 juta.
Baca Juga:
Transaksi dilakukan di rumah kontrakan di Bojonggede. Rn begitu menaruh percaya kepada petugas. ”Saat itulah petugas Polsek Bojong Gede lainnya yang telah mengikuti tersangka langsung meringkus Rn,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Azhar Nugroho, kemarin.
DEPOK – Setelah satu tahun mengedarkan uang palsu, akhirnya jejak Rn dan Tr berhasil diendus kepolisian. Keduanya kini mendekam di sel tahanan
BERITA TERKAIT
- Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Raup Keuntungan Triliunan Rupiah, 7 Penambang Emas Ilegal di Bandung Dibekuk Polisi
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat Daya Dimusnahkan Polisi
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan