Dibekuk setelah Setahun Edarkan Upal
Senin, 06 Juni 2011 – 06:04 WIB
Baca Juga:
Dari hasil investigasi, diketahui Rn beraksi bersama Tr. Petugas kemudian meminta Rn agar menghubungi Tr. Tanpa curiga, Tr pun datang ke rumah kontrakan. ”Saat itulah petugas langsung menangkap Tr yang juga pengedar uang palsu,” tandas Azhar.
Petugas berhasil menyita uang palsu sebesar Rp 67 juta pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 serta printer merek HP yang digunakan sebagai pencetak uang. Selain itu, barang bukti yang juga disita adalah satu buah kardus kertas minyak ukuran A3, seperangkat alat sablon seperti serin, tiner, cat melamin, krakel, lem77, kertas kado, tisu, busapres, kayu, penggaris, dan bahan uang 2 rim.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Depok. ”Ini adalah kasus limpahan dari Polsek Bojonggede dan sedang kami selidiki lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim. (rko)
DEPOK – Setelah satu tahun mengedarkan uang palsu, akhirnya jejak Rn dan Tr berhasil diendus kepolisian. Keduanya kini mendekam di sel tahanan
BERITA TERKAIT
- Jual Dua Anak Kandung, Tutik: Saya Sudah Kompromi dengan Suami
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Raup Keuntungan Triliunan Rupiah, 7 Penambang Emas Ilegal di Bandung Dibekuk Polisi
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya