Dibela Yusril, Perkara Siti Fadilah Masih Digantung
Jumat, 31 Agustus 2012 – 14:07 WIB
JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari hingga saat ini masih menggantung. Mabes Polri tak kunjung melengkapi untuk dibawa ke tahap pengadilan. Sejak Siti Fadilah Supari menunjuk Yusril Ihza Mahenda sebagai kuasa hukumnya, berkas perkaranya bolak-balik di Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
Polisi berdalih, berkas perkara Siti Fadilah Supari yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 itu, masih terus disempurnakan berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu memakan waktu cukup lama untuk menyelesaikannya. Pelimpahan berkas Siti ke Kejaksaan Agung ini sendiri sudah dilaksanakan sejak akhir Juni 2012 lalu.
"Ini dikembalikan untuk ketiga kalinya (oleh Kejaksaan Agung). Masih ada yang perlu disempurnakan. Ada beberapa keterangan yang perlu diminta. Mungkin tingkat kesulitannya tinggi jadi perlu ada upaya lebih," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (31/8).
Lalu apa saja petunjuk JPU yang dianggap sulit sehingga penyidik Polri masih harus menyempurnakannya lagi? Boy enggan mengungkapkannya dengan rinci. Lelaki berpangkat satu bintang di pundak itu berdalih masih dalam proses penyidikan.
JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari hingga saat ini masih menggantung.
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers