Dibentuk Badan Khusus Tangani Papua
Rabu, 29 September 2010 – 06:27 WIB
Diakui mantan Ketua DPR tersebut, governent otonomi khusus dan Papua dan Papua Barat masih kurang. Kalau badan kredibel dan ada governent, maka banyak bantuan dari dunia internasional yang masuk ke Papua.
Baca Juga:
"Pemilihan pejabat sangat penting. Bisa menarik dana internasional. Kita hilangkan isu-isu keamanan seperti OPM. Kalau selesaikan dengan cara keamanan dulu sudah perang duluan. Kesejahteraan dulu kita perbaiki," kata Agung.
Menurut Agung, kemungkinan payung hukum yang melandasi pembentukan badan tersebut adalah instruksi presiden (Inpres) 5/2007 tentang percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat. UU 21/2001 tentang otsus merupakan payung hukum bagi upaya2 menignkatkan kemakmuran dan kesejateraan rakyat di papu da papua barat. Pembangunan di provinsi tsb supaya ga ada kesenjangan.
Sejak dilakukannya otonomi khusus (otsus), pemerintah memberikan dana khusus ke Papua dan Papua Barat. Lalu dikeluarkan Inpres 5/2007 dengan prioritas peningkatan kualitas hidup masyarakat yang sifatnya mendasar. Seperti, Pendidikan, ketahanan pangah, kesehatan, dan pengurangan kemiskinan.
JAKARTA - Pemerintah berencana akan membentuk sebuah badan khusus untuk menangani pembangunan di Papua dan Papua Barat. Badan ini bertugas untuk
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya