Dibentuk Badan Penghimpun Dana Pelestarian Hutan
Rabu, 17 Maret 2010 – 21:55 WIB
JAKARTA-Pemerintah membentuk badan nonpemerintahan, Forest Trust Fund. Badan ini akan mengelola dana-dana pelestarian dari negara-negara lembaga donor. Kementerian Kehutanan membentuk badan tersebut agar mendapat kepercayaan dari negara-negara lembaga donor yang ingin menghibahkan dananya. Dirjen Bina Produksi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, mengatakan, lembaga yang ada saat ini kurang mendapatkan kepercayaan negara pendonor.
“Badan layanan usaha (BLU) untuk Gerhan di bawah Kemenhut atau Climate Change Forest Fund di bawah Bappenas dinilai masih buruk dalam hal pelayanan dan penyalurannya lantaran dikelola sepenuhnya oleh pemerintah," katanya.
Baca Juga:
Pembentukan badan tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam pasal 35 ayat (2) UU No 41/1999, yang menyebutkan, para pemegang izin usaha kehutanan harus menyediakan dana investasi untuk kegiatan pelestarian hutan.
“Selama ini Indonesia belum punya lembaga perwalian independen karena pemerintah masih terlena dengan dana reboisasi yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Keuangan,” tambahnya. Sedangkan dana reboisasi bukan termasuk dana perwalian atau trust fund karena langsung masuk ke APBN dan bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) para pemegang izin konsesi.
JAKARTA-Pemerintah membentuk badan nonpemerintahan, Forest Trust Fund. Badan ini akan mengelola dana-dana pelestarian dari negara-negara lembaga
BERITA TERKAIT
- SIG Raih Peringkat Gold di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating Award 2024
- Berkomitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan, BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Pupuk Kaltim Berhasil Pertahankan Predikat Platinum di Ajang SNI Award 2024
- Kemensos dan Instansi Terkait Siap Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal Kemiskinan
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan