Dibentuk Badan Penghimpun Dana Pelestarian Hutan
Rabu, 17 Maret 2010 – 21:55 WIB
Bahkan dalam implementasinya, dana reboisasi tersebut justru tidak digunakan untuk kegiatan penghijauan karena masuk ke sektor nonkehutanan. Untuk pengawasan, akan dibentuk suatu Dewan Pengawas atau Board of Trustee yang terdiri dari pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan perusahaan dan lembaga pendonor, serta masyarakat madani. “Konsep lembaga independen ini mengadopsi dari negara Kostarika yang sudah memiliki satu lembaga bernama Fonafifo,” pungkasnya.(lev/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA-Pemerintah membentuk badan nonpemerintahan, Forest Trust Fund. Badan ini akan mengelola dana-dana pelestarian dari negara-negara lembaga
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Lewat Transisi Energi Terbarukan, Indonesia Bisa Menurunkan Emisi GRK
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- SIG Raih Peringkat Gold di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating Award 2024
- Berkomitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan, BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut