Dibentuk, Badan Registrasi Wilayah Adat

Dibentuk, Badan Registrasi Wilayah Adat
Dibentuk, Badan Registrasi Wilayah Adat
"Sebab, perlindungan negara terhadap entitas masyarakat hukum adat sudah diberikan melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat," tukasnya. (lev/jpnn)

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan terus berupaya meminimalisir sengketa masyarakat adat dengan pemerintah, lewat pemetaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News