Dibentuk Tim Kaji Perppu Pilkada
Rabu, 09 September 2009 – 16:25 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sepakat membentuk tim teknis untuk mengkaji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penyelenggaraan pemilu kepala daerah (Pilkada). Dijelaskan Putu Artha, dalam UU Pemda diatur bahwa pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos. Padahal, pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden 2009 pemungutan dilakukan dengan memberikan tanda centang atau lebih populer dengan contreng.
Sebab, pelaksanaan Pilkada merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, sejumlah ketentuan dalam UU itu tidak lagi aktual, sehingga KPU menilai perlu adanya penyesuaian.
Baca Juga:
"Kita memang perlu mensinkronisasi seluruh regulasi di lapangan. Sehingga, kita sudah sepakat membentuk tim teknis untuk membahas persoalan Pilkada termasuk menyangkut peraturan sampai ke arah kesimpulan apakah akan mendorong untuk ada Perppu atau tidak," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha di Jakarta, Rabu (9/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sepakat membentuk tim teknis
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia