Dibentuk Tim Kaji Perppu Pilkada
Rabu, 09 September 2009 – 16:25 WIB
Disamping itu, UU juga masih mengatur tentang penggunaan kartu pemilih, sementara pada pemilu presiden dan wakil presiden 2009, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau paspor yang masih berlaku.
Baca Juga:
"Jadi, perkembangan ini harus disesuaikan dan direspons dengan regulasi yang baru. Memang kita tidak mungkin untuk merevisi karena harus butuh waktu yang panjang," ungkapnya.
Tapi setidaknya perlu ada regulasi yang dapat segera dikeluarkan mengingat pada tahun 2010 mendatang, jumlah daerah yang akan melangsungkan Pilkada sebanyak 200 lebih dan sebagian dari daerah itu telah memulai tahapan persiapan Pemilu pada Oktober 2009 nanti.(sid/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sepakat membentuk tim teknis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK