Dibentuk Tim Kaji Perppu Pilkada
Rabu, 09 September 2009 – 16:25 WIB

Dibentuk Tim Kaji Perppu Pilkada
Disamping itu, UU juga masih mengatur tentang penggunaan kartu pemilih, sementara pada pemilu presiden dan wakil presiden 2009, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau paspor yang masih berlaku.
Baca Juga:
"Jadi, perkembangan ini harus disesuaikan dan direspons dengan regulasi yang baru. Memang kita tidak mungkin untuk merevisi karena harus butuh waktu yang panjang," ungkapnya.
Tapi setidaknya perlu ada regulasi yang dapat segera dikeluarkan mengingat pada tahun 2010 mendatang, jumlah daerah yang akan melangsungkan Pilkada sebanyak 200 lebih dan sebagian dari daerah itu telah memulai tahapan persiapan Pemilu pada Oktober 2009 nanti.(sid/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sepakat membentuk tim teknis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang