Dibentuk Tim Khusus Agar Pembahasan Qanun Bendera Aceh Mulus
Rabu, 17 April 2013 – 13:46 WIB
JAKARTA - Guna mempermudah proses proses dialog antara pihak Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh terkait polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, dibentuk tim khusus yang menangani masalah ini. Tim dibentuk secepatnya, dan secepatnya juga melakukan pembahasan soal qanun tentang lambang dan bendera Aceh.
Staf Ahli Mendagri Bidang Politik Hukum dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnizar Moenek, menjelaskan, kesepakatan pembentukan tim khusus ini merupakan hasil pertemuan antara Gubernur Aceh Zaini Abdullah dengan pihak pemerintah pusat di kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (15/4).
Baca Juga:
“Tim dibentuk agar lebih mudah dan cepat diperoleh kesamaan persepsi. Jika sudah ada persamaan persepsi, akan lebih jelas penyampaian hasil klarifikasi tersebut kepada presiden,” ujar Reydonnizar, yang saat ini masih merangkap sebagai Plt Kapuspen Kemendagri, Rabu (17/4).
Baca Juga: