Dibentuk Tim Khusus Awasi Orang Asing

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso Ananta Yudha menyatakan, pihaknya pasti akan melaksanakan perintah Menko Polhukam Wiranto untuk menertibkan wisatawan Tiongkok yang melanggar aturan.
Mereka itu berupaya mendapatkan mata pencaharian di tanah air tanpa melalui prosedur atau ijin yang sah dari negara asalnya maupun dari Pemerintah Indonesia.
”Kami siap menindak warga negara asing yang tidak patuh aturan,” terang dia kemarin (17/12).
Menurut Heru, ditjen imigrasi sudah membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora). Mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah melalui kantor imigrasi.
Tim pengawasan tidak hanya berasal dari ditjen imigrasi, tapi juga berasal dari instansi terkait lainnya.
Seperti kepolisian, kejaksaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jadi, tutur dia, banyak instansi yang terlibat. Selama ini, instansi yang tergabung dalam Timpora aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan.
Salah satunya, WNA Tiongkok yang datang ke Indonesia untuk berwisata, tapi ternyata mereka juga bekerja.
JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso Ananta Yudha menyatakan, pihaknya pasti akan
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi