Dibentuk Tim Khusus Awasi Orang Asing
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso Ananta Yudha menyatakan, pihaknya pasti akan melaksanakan perintah Menko Polhukam Wiranto untuk menertibkan wisatawan Tiongkok yang melanggar aturan.
Mereka itu berupaya mendapatkan mata pencaharian di tanah air tanpa melalui prosedur atau ijin yang sah dari negara asalnya maupun dari Pemerintah Indonesia.
”Kami siap menindak warga negara asing yang tidak patuh aturan,” terang dia kemarin (17/12).
Menurut Heru, ditjen imigrasi sudah membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora). Mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah melalui kantor imigrasi.
Tim pengawasan tidak hanya berasal dari ditjen imigrasi, tapi juga berasal dari instansi terkait lainnya.
Seperti kepolisian, kejaksaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jadi, tutur dia, banyak instansi yang terlibat. Selama ini, instansi yang tergabung dalam Timpora aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan.
Salah satunya, WNA Tiongkok yang datang ke Indonesia untuk berwisata, tapi ternyata mereka juga bekerja.
JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso Ananta Yudha menyatakan, pihaknya pasti akan
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif