Dibentuk Tim Khusus Usut Pengendapan Tunjangan Guru
Sabtu, 09 Maret 2013 – 02:21 WIB
JAKARTA - Untuk menindaklanjuti pengendapan penyaluran tunjangan guru tahun 2012, Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) akhirnya memotori pembentukan tim khusus yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim ini nantinya akan mencari solusi agar penyaluran dana pendidikan tidak lagi mengalami keterlambatan serta jelas akuntabilitasnya.
“Telah dibahas bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. Masing-masing kementerian akan mengusulkan dua orang untuk dibentuk jadi tim bersama,” kata Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar, di sela-sela pelantikan pejabat di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (8/03).
Haryono mengungkapkan, pada 1 Juli 2012 telah ditransfer sebanyak Rp40 triliun dana tunjangan guru dari Kementerian Keuangan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari jumlah tersebut, yang tersalurkan baru Rp30 triliun.
JAKARTA - Untuk menindaklanjuti pengendapan penyaluran tunjangan guru tahun 2012, Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat