Diberhentikan Bupati, Pejabat Timteng Ngadu ke Menpan
Selasa, 13 Juli 2010 – 12:06 WIB
JAKARTA- Sejumlah Kepala Dinas dari Kabupaten Timor Tengah (Timteng), mengadukan nasib yang mereka alami ke Menteri Pendayagunaan Aratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB). Mereka mengadukan pemecatan yang dilakukan Bupati Timteng sejak April 2009 lalu.
"Kami diperlakukan tidak adil. Kami juga menyayangkan kenapa bupati yang seorang pejabat negara malah tidak taat hukum," kata Yusuf Halla (Kepala Badan Kesatan Bangsa, Politik, dan Linmas).
Baca Juga:
Selain Yusuf Halla, beberapa pejabat lain yang mengalami nasib serupa adalah Egusem Piether Tahun (Kadis Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan), Jonathan Banunaek (Kadis Budpar), Tonce Liswari (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Alex Tamonob (Kadan Perpusatakaan dan Kearsipan Daerah), O.M.E Nomeni (Kadis Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Marthen Selan (Kadan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan), Maxi Darius Mia (Kadan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa), dan Nasun Tualai (Kadis Kesos, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi).
Dijelaskannya, putusan Bupati Timteng Selatan itu sebenarnya tidak berlaku lagi sejak hasil banding di tingkat pertama dan kedua itu dimenangkan Yusuf dkk. Namun, bupatinya tidak melaksanakan putusan hukum tersebut. Dan justru mengangkat pejabat baru saat putusan banding tingkat pertama turun.
JAKARTA- Sejumlah Kepala Dinas dari Kabupaten Timor Tengah (Timteng), mengadukan nasib yang mereka alami ke Menteri Pendayagunaan Aratur Negara dan
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya