Diberhentikan, CPNS Gugat Bupati
Minggu, 23 Oktober 2011 – 14:50 WIB
SAMPIT – Diberhentikan dengan tidak hormat, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd menggugat Bupati Kotim. Alasan pemberhentian, karena calon guru SMKN-3 Sampit itu tidak turun mengajar 100 hari lebih. Untuk melawan gugatan tersebut, Bupati Kotim meminta bantuan Kejaksaan negeri (Kejari) Sampit, sebagai jaksa pengacara negara. Dwi Sri disebutkan sempat masuk mengajar, kemudian disebabkan masalah keluarga diduga sempat tidak turun 100 hari lebih. Karena gugatan yang diajukan CPNS tersebut bersifat perdata, maka melayaninya diserahkan kepada jaksa pengacara negara. Kendati demikian, sidang perkara ini belum dimulai, lantaran dalam upaya mediasi.
Kajari Sampit I Gede Gandhi SH membenarkan adanya gugatan tersebut, dan pihaknya sebagai jaksa pengecara negara. Karena antara Kejari Sampit dan Bupati Kotim telah terjalin nota kesepahaman dalam masalah perdata dan tata usaha negara. “Sebagai jaksa pengacara negara, kita siap melayani dalam persidangan,” ujar Gede Gandhi.
Baca Juga:
Keputusan pemecatan Dwi Sri Rahmawati Mahari tercantum dalam surat keputusan No 5 tahun 2011 tanggal 30 Juli 2011, perihal penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai calon pegawai negeri sipil. Informasinya, setelah mendapat surat pemberhentian, CPNS tersebut melapor ke mana-mana termasuk ke pemerintah pusat.
Baca Juga:
SAMPIT – Diberhentikan dengan tidak hormat, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd menggugat Bupati Kotim. Alasan
BERITA TERKAIT
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Hasil Sementara Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu, Lulus 1.289, TMS 152
- 1.214 Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Ibu di Halbar
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83