Diberhentikan, CPNS Gugat Bupati
Minggu, 23 Oktober 2011 – 14:50 WIB

Diberhentikan, CPNS Gugat Bupati
Langkah Bupati Kotim memecat CPNS tidak masuk kerja cukup lama itu dianggap sudah tepat. Akan tetapi, Dwi Sri Rahmawati masih keberatan dengan keputusan itu, sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan.(cah/tur)
Baca Juga:
SAMPIT – Diberhentikan dengan tidak hormat, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd menggugat Bupati Kotim. Alasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka