Diberhentikan, CPNS Gugat Bupati
Minggu, 23 Oktober 2011 – 14:50 WIB
Langkah Bupati Kotim memecat CPNS tidak masuk kerja cukup lama itu dianggap sudah tepat. Akan tetapi, Dwi Sri Rahmawati masih keberatan dengan keputusan itu, sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan.(cah/tur)
Baca Juga:
SAMPIT – Diberhentikan dengan tidak hormat, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd menggugat Bupati Kotim. Alasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta