Diberhentikan, CPNS Gugat Bupati

Diberhentikan, CPNS Gugat Bupati
Diberhentikan, CPNS Gugat Bupati
Langkah Bupati Kotim memecat CPNS tidak masuk kerja cukup lama itu dianggap sudah tepat. Akan tetapi, Dwi Sri Rahmawati masih keberatan dengan keputusan itu, sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan.(cah/tur)

SAMPIT – Diberhentikan dengan tidak hormat, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd menggugat Bupati Kotim. Alasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News