Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
jpnn.com, BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni bakal menempuh jalur banding ke PTUN guna menindaklanjuti pemberhentian dirinya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ummi pun mengaku heran dengan putusan DKPP yang memutuskan memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU Jabar.
Sebab, dirinya sudah menjalankan semua proses secara prosedur pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.8
“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” kata Ummi di Kantor KPU Jabar, Selasa (3/11).
Setelah putusan dari KPU ke luar, Ummi mengaku akan melakukan banding terkait putusan DKPP. Banding dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Insyaallah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” ujarnya.
Upaya banding, kata Ummi, sebagai bentuk mencari keadilan sekaligus untuk membuktikan bahwa sebagai penyelenggara negara tidak pernah melakukan seperti apa yang diputuskan DKPP.
Terkait dengan putusan DKPP tentang dirinya yang dianggap lalai tidak melakukan koreksi saat rekapitulasi penghitungan suara, kata dia, telah membantah hal itu di persidangan.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni bakal menempuh jalur banding ke PTUN guna menindaklanjuti pemberhentian dirinya oleh DKPP RI.
- Ummi Siap Lawan Putusan DKPP yang Mencopotnya dari Kursi Ketua KPU Jabar
- Pilkada Singkawang, Tjhai Chui Mie-Muhammadin Raih Suara Terbanyak
- Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
- Pedemo Minta KPU DKI Usut Tuntas Surat Suara Tercoblos untuk Pram-Rano
- Willem Wandik-Aloysius Menang 49,9 persen versi Quick Count dan Real Count Sementara
- Ini Langkah KPU Jabar Seusai Ummi Wahyuni Diberhentikan DKPP