Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
jpnn.com, BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni bakal menempuh jalur banding ke PTUN guna menindaklanjuti pemberhentian dirinya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ummi pun mengaku heran dengan putusan DKPP yang memutuskan memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU Jabar.
Sebab, dirinya sudah menjalankan semua proses secara prosedur pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.8
“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” kata Ummi di Kantor KPU Jabar, Selasa (3/11).
Setelah putusan dari KPU ke luar, Ummi mengaku akan melakukan banding terkait putusan DKPP. Banding dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Insyaallah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” ujarnya.
Upaya banding, kata Ummi, sebagai bentuk mencari keadilan sekaligus untuk membuktikan bahwa sebagai penyelenggara negara tidak pernah melakukan seperti apa yang diputuskan DKPP.
Terkait dengan putusan DKPP tentang dirinya yang dianggap lalai tidak melakukan koreksi saat rekapitulasi penghitungan suara, kata dia, telah membantah hal itu di persidangan.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni bakal menempuh jalur banding ke PTUN guna menindaklanjuti pemberhentian dirinya oleh DKPP RI.
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP