Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK

Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK
Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK
JAKARTA - Bupati Lampung Timur nonaktif Satono menguji tiga Pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu, pasal 33 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta Pasal 244 dan Pasal 259 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 33 ayat 1 UU 32/2004 menyebutkan, kepal daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 hari presiden telah merehabilitasi dan mengaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatanya.

Pasal 244 UU 8/1981 berbunyi, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terkahir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (MA), trdakwa atau penuntut umumb dapat mengajukan permintaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.

Sementara Pasal 259 UU 8/1981 menyatakan, (1) demi kepentingan umum terhadap semua putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (MA), dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung. (2) Putusan kasasi demi kepentingan umum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

JAKARTA - Bupati Lampung Timur nonaktif Satono menguji tiga Pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu, pasal 33 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 32

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News