Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK
Selasa, 20 Desember 2011 – 15:13 WIB
"Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan karena diberlakukan secara salah pasal 244 dan 259 UU 8/1981 yang dikaitkan dengan penerapan pasal 31 UU 32/2004," kata kuasa hukum Pemohon Andi Muhammad Asrun saat sidang pemeriksaan perkara Nomor 85/PUU-IX/2011 di ruang sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/12).
Baca Juga:
Terdakwa korupsi APBD Lampung Timur Rp119 Miliar itu juga mengaku mengalami kerugian konstitusional karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak dapat memulihkan (Mengaktifkan) kedudukanya sebagai Bupati Lampung Timur meski Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah memvonis bebas karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi.
Dengan belum dipulihkanya kedudukan klienya sebagai Bupati Lampung Timur, Asrun menilai telah salah diterapkan ketentuan Pasal 244 dan 259 UU 8/1981 karena Jaksa tetap mengajukan Kasasi. Padahal, upaya hukum tersebut sudah secara tegas dilarang dalam Pasal 244 tersebut.
Menurutnya, sikap JPU dengan mengajuka Kasasi telah menimbulkan akibat luas terhadap banyak terdakwa yang divonis bebas, sehingga menimbulkan problematik hukum dalam lapangan praktik beracara di muka Pengadilan. "Problematik hukum yang merugikan warga negara itu akan terus berlanjut merugikan hak konstitusional pemohon berupa pelanggaran hak-hak sebagaiman dijamin dalm UUD 1945," pungkasnya.
JAKARTA - Bupati Lampung Timur nonaktif Satono menguji tiga Pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu, pasal 33 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 32
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani