Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK

Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK
Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK
"Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan karena diberlakukan secara salah pasal 244 dan 259 UU 8/1981 yang dikaitkan dengan penerapan pasal 31 UU 32/2004," kata kuasa hukum Pemohon Andi Muhammad Asrun saat sidang pemeriksaan perkara Nomor 85/PUU-IX/2011 di ruang sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa  (20/12).

Terdakwa korupsi APBD Lampung Timur Rp119 Miliar itu juga mengaku mengalami kerugian konstitusional karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak dapat memulihkan (Mengaktifkan) kedudukanya sebagai Bupati Lampung Timur meski Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah memvonis bebas karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi.

Dengan belum dipulihkanya kedudukan klienya sebagai Bupati Lampung Timur, Asrun menilai telah salah diterapkan ketentuan Pasal 244 dan 259 UU 8/1981 karena Jaksa tetap mengajukan Kasasi. Padahal, upaya hukum tersebut sudah secara tegas dilarang dalam Pasal 244 tersebut.

Menurutnya, sikap JPU dengan mengajuka Kasasi telah menimbulkan akibat luas terhadap banyak terdakwa yang divonis bebas, sehingga menimbulkan problematik hukum dalam lapangan praktik beracara di muka Pengadilan. "Problematik hukum yang merugikan warga negara itu akan terus berlanjut merugikan hak konstitusional pemohon berupa pelanggaran hak-hak sebagaiman dijamin dalm UUD 1945," pungkasnya.

JAKARTA - Bupati Lampung Timur nonaktif Satono menguji tiga Pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu, pasal 33 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 32

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News